Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab. Pangandaran Tahun 2024 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2016; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 17 Tahun 2023; PP No. 44 Tahun 2017; PP No. 78 Tahun 2021; Perpres No. 25 Tahun 2021; Permen PPPA No. 8 Tahun 2014; Permen PPPA No. 12 Tahun 2022; Perda Kab. Pangandaran No. 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kabupaten Layanan Anak, yang meliputi: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan KLA; Perencanaan KLA; PRA-KLA; Pelaksanaan KLA; Evaluasi KLA; SRA, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak, dan Desa Layanan Anak; Partisipasi Masyarakat; Pembiayaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2024.
UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2016; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023
20 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD Kab. Banyuwangi Tahun 2025 Nomor 4; https://jdih.banyuwangikab.go.id/perbup;
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa negara menjamin hak setiap orang untuk bebas
dari perlakuan yang bersifat diskriminatif serta
mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama
guna mencapai kesetaraan dan keadilan sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa upaya pengarusutamaan gender merupakan
salah satu upaya terpadu penyertaan peran
masyarakat dalam strategi pembangunan dengan
mengintegrasikan gender menjadi kesatuan dimensi
integral dari perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan
pengawasan atas kebijakan, program, serta kegiatan
pembangunan daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf
b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015, pemberdayaan perempuan dan pelindungan
anak merupakan urusan pemerintahan wajib yang
menjadi kewenangan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengarusutamaan Gender;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
UU No. 12 Tahun 1950 jo. UU No. 2 Tahun 1965;
UU No. 6 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014 jo. UU No. 9 Tahun 2015;
Permendagri No. 15 Tahun 2008 jo. Permendagri No. 67 Tahun 2011;
Permen PPPA No. 4 Tahun 2023;
Perda Provinsi Jawa Timur No. 9 Tahun 2019;
Peraturan ini mengatur mengenai Pengarusutamaan Gender; Ruang Lingkup dalam Peraturan Daerah ini :
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. rencana aksi daerah;
d. kerjasama;
e. pelaporan, pemantauan dan evaluasi;
f. penghargaan
g. pembinaan dan pengawasan; dan
h. penganggaran.
i. sanksi admsinistrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2024.
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus
ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak
Peraturan ini diundangkan.
jumlah 24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa setiap Anak wajib dipenuhi haknya serta
dilindungi dari segala bentuk kekerasan agar dapat
tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai
dengan potensinya dengan dijamin adanya kebijakan
Daerah yang berpihak pada kepentingan Anak; bahwa upaya untuk menjamin Pemenuhan Hak Perlindungan Khusus Anak dilakukan melalui
pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak sebagai
sistem pembangunan yang dilakukan secara
terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan
Kabupaten/Kota Layak Anak, penyelenggaraan
Kabupaten/Kota Layak Anak diatur dengan
Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Asas dan Prinsip Penyelenggaraan KLA, Maksud dan Tujuan, Sasaran dan Tahapan KLS, Pemenuhan Hak Anak, Kewajiban Anak, Kelembagaan, Penyelenggaraan KLA, Peran Serta Masyarakat, Koordinasi, Kecamatan dan Desa/Kelurahan Layak Anak, Penghargaan, Pendanaan, Pembinaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2024.
49 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2024 NOMOR 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang KABUPATEN LAYAK ANAK
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melestarikan budaya dan nilai luhur yang hidup di masyarakat serta kekhasan daerah yang dijadikan suatu kebanggaan dan membangkitkan semangat dalam membangun Kabupaten Bangli, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b.bahwa Kabupaten Bangli memiliki komoditas unggulan yang merupakan karakteristik dan ciri khas daerah serta memiliki seni budaya yang menunjukan nilai luhur masyarakat Kabupaten Bangli dan dapat digunakan sebagai Maskot Daerah;
c. bahwa guna memberikan landasan dan kepastian hukum dalam penetapan Maskot Daerah, diperlukan pengaturan secara komprehensif dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Maskot Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
ketentuan umum,penetapan dan jenis maskot,makna maskot,pengguanaan maskot,pengembangan dan pelestarian maskot daerah,
penghaegaan,pembinaan dan pelarangan,Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2024.
-
-
15 Halaman dan penjelasan
Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD Kota Mataram 2024 (3) : 30 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
Menimbang :
a. bahwa penyelenggaraan perlindungan anak memiliki tujuan untuk mewujudkan dan menjamin terpenuhinya hak konstitusional dan hak asasi manusia sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa penyelenggaraan perlindungan anak di Daerah merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas hidup anak yang berkaitan dengan pemenuhan, penghormatan, dan pemajuan hak anak untuk mendapatkan rasa aman dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi serta perlakuan yang merendahkan derajat manusia;
c. bahwa Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindak Kekerasan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU Nomor 4 Tahun 1993;
UU Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016;
UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
PP Nomor 59 Tahun 2019;
PP Nomor 78 Tahun 2021;
Permen PPPA Nomor 8 Tahun 2020.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini, terdiri atas:
a. perencanaan;
b. tanggung jawab Pemerintah Daerah, Orang Tua dan Keluarga;
c. pemenuhan hak Anak;
d. pengelolaan data dan informasi
e. kelembagaan;
f. peran serta masyarakat;
g. koordinasi, pembinaan dan pengawasan;
h. penghargaan; dan
i. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2024.
30 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD.2024/NO.3 ; https://jdih.blorakab.go.id/
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3)
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip dan Strategi, Tahapan Penyelenggaraan Kabupaten Anak, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak, Forum Anak, Layanan Ramah Anak, Peran Serta, Penghargaan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2024.
41 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3)
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Kebijakan Kabupaten Layak Anak perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten
Layak Anak.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 202; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 18 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 8
Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2021;
Dalam Peraturan Ini Berisi 10 (sepuluh) Bab dan 71 (tujuh puluh satu) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Prinsip Dan Strategi; Penyelenggaraan KLA; Indikator KLA; Kelembagaan KLA; Peran Serta; Penghargaan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2024.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2024 (3): 76 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.9 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.35 Tahun 2014; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2024; Perpres No.25 Tahun 2021; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.12 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan Kota Layak Anak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang indikator Kota Layak Anak; penyelenggaraan Kota Layak Anak; Pra-KLA; pelaksanaan KLA; evaluasi KLA; penetapan peringkat KLA; partisipasi masyarakat; dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2024.
Pada saat Perda ini berlaku maka Perwali Kota No.9 Tahun 2020 tentang Kota Layak Anak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
76 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2024
PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2024 NOMOR 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga negara dan masyarakat Indonesia, termasuk para Penyandang Disabilitas memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai Warga Negara Indonesia untuk hidup dan berkembang secara adil dan bermartabat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat, termasuk di Kota Bengkulu, sebagian besar Penyandang Disabilitas belum sepenuhnya mendapatkan hak dan kesempatan yang sama disebabkan masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, atau pengurangan hak Penyandang Disabilitas;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (l} UndangUndang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pemerintah dan Pemerintah Kota melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Right Of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5251);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
8. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5871);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 2854);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6368);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2019 tentang Fasilitas Akses Terhadap Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Membaca dan Menggunakan Huruf Braille, Buku Audio, dan Sarana Lainnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6334);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi Terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6399);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6473);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas Terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, Dan Pelindungan Dari Bencana Bagi Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6540);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 234, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6566);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2020 tentang Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi Bagi Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6601);
17. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengesahan Marrakesh Treaty To Facilitate Access To Published Works For Persons Who Are Blind, Visually Impaired, Or Otherwise Print Disabled (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 4);
18. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Penghargaan Dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 143);
19. Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 135);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2024.
45 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manokwari Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD. No. 15/2024, LL Kab Manokwari: 27 hal
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
ABSTRAK:
Bahwa setiap anak merupakan generasi penerus, mempunyai hak hidup, hak tumbuh, hak berkembang dan berpartisipasi dalam pembangunan secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusian. Upaya untuk melindungi dan memenuhi hak anak perlu dilakukan secara sistematis melalui pengaturan, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak perlu sebagai upaya mengintegrasikan komitmen dan sumber daya bersama antara Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak; bahwa pemenuhan hak anak dan perlindungan anak merupakan urusan Pemerintahan konkuren yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (16) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 6 Tahun 2020;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, meliputi ketentuan umum, prinsip dan strategi penyelenggaraan KLA, system penyelenggaraan KLA, perlindungan anak, larangan, sanksi pidana, ketentuan penyidikan, dan pendanaan. Penyelenggaran KLA bertujuan untuk:
a. menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang
dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan, demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia
dan sejahtera;
b. menjamin pemenuhan hak anak di dalam menciptakan rasa aman, ramah,
bersahabat;
c. melindungi anak dari ancaman permasalahan sosial dalam kehidupannya;
d. mengembangkan potensi, bakat dan kreativitas anak.
e. mengoptimalkan peran dan fungsi keluarga sebagai basis pendidikan
pertama bagi anak; dan
f. membangun sarana dan prasarana Kabupaten yang mampu memenuhi
kebutuhan dasar anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2024.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat