Perpres ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2015. Pembayaran pajak atas kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi: a. PKB; b. BBNKB; c. Opsen PKB; dan d. Opsen BBNKB.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat